Selasa, 22 Februari 2011

Pengisian SPT Tahunan PPh

Berikut saya sampaikan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh:

Formulir SPT PPh 1770SS
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan netto kurang dari Rp. 60.000.000,- dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.


Formulir SPT 1770 SS ini hanya terdiri dari 1(satu lembar).
yang harus diisi dalam SPT 1770 SS adalah :
  1. Tahun Pajak
  2.  Identitas Wajib Pajak terdiri atas NPWP, Nama, Pekerjaan, No. Telp, KLU , No. Telp, Perubahan Data
  3. Jumlah Keseluruhan Harta Yang Dimiliki Pada Akhir Tahun  
  4. Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
  5. Pernyataan, Tanggal dan tanda tangan Wajib Pajak
Penyampaian SPT Tahunan PPh dilampiri dengan Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta dan formulis 1721-A2 untuk PNS

Formulir SPT PPh 1770 S

Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
Yang penghasilan nettonya lebih dari Rp. 60.000.000,-












2 komentar: