Selasa, 18 Januari 2011

Paybox

PayBox adalah sebuah situs online Currency(OC)/Payment Processor. PayBox.me merupakan situs yang mirip dengan paypal, AlertPay yang dapat digunakan untuk kegiatan transaksi online, pertukaran mata uang, toko online dalam proses pembayarannya. Situs ini baru saja di launching awal januari 2011. Yg bikin heboh, nih situs berani memberi bonus $25(tadinya $50) gratis untuk join/daftar, tambahan $20 setiap hari, dan $10/orang yang mendaftar melalui link refferal anda.

Wow, coba kita simulasikan secara kasar dari penghasilan member perbulannya

Join = $25
tambahan harian = $20x30 hari = $600
berhasil mengajak 100 org utk join = $10x100 = $1000

Total penghasilan 1 bulan = $1625( dikurangi $25 untuk bulan2 berikutnya)

Kalau misalnya harga $1 Paybox = Rp5000 saja(utk OC baru biasanya murah/jauh lebih rendah dari rate normal)

Total penghasilan dlm rupiah = Rp5000x1625 = Rp8.125.000

bila anda tertarik silahkan daftar disini
anda hanya kan diminta mengisi username, password dan email. sangat mudah sekali.

PPC & PTC

PPC artinya Pay per click (Bayar per klik) berarti dibayar tiap klik adalah sebuah metode kerjasama periklanan di internet dimana webmaster atau pemilik situs akan dibayar atas setiap klik pengunjung situs pada link iklan yang terpasang di situs web atau blog miliknya. Pada umumnya program - program PPC (Pay Per Click) mengisyaratkan blog atau situs web dengan menggunakan bahasa Inggris. Ada banyak sekali program-program PPC, salah satu di antaranya adalah:Google AdSense

Di antara semua program - program PPC, Google AdSense adalah salah satu yang paling banyak digemari oleh publisher karena kemudahan serta bukti yang nyata untuk menghasilkan dolar dengan memasang iklan di situs web atau blog. Dengan semua ini kita bisa menghasilkan penghasilan dolar dari sebuah blog atau situs web. Semua program di atas adalah salah satu sebagian dari puluhan bahkan ratusan program-program affiliate yang berbentuk PPC (Pay Per Click).

PTC artinya Paid To Click. Paid to Click merupakan sebuah program periklanan internet yang memberikan komisi kepada member, bila menge-klik dan melihat iklan yang mereka sediakan. Misalnya www.mbelgedes.com sebagai salah satu situs PTC. Beberapa situs iklan kategori bisnis dan keuangan, hiburan, perjalanan, dll. Mereka memasang iklan situs kepada www.mbelgedes.com, agar di-klik oleh para member www.mbelgedes.com
Menurut iklan situs tersebut, langkah ini sangat efektif, karena biasanya seorang netter paling malas jika berselancar di internet, harus terganggu dengan iklan. Terlebih iklan yang berupa spam.

Jadi, jika menjadi member dan aktif dalam mengklik iklan yang disediakan oleh PTC. Member akan mendapat bayaran hasil dari kerja keras mereka. Bukan hanya sekedar daftarkan e-mail saja.

Perbedaan PPC & PTC Intinya adalah, dalam PTC sangat di sarankan untuk mengklik iklan yang disediakan. Sementara dalam PPC dilarang untuk meng-klik iklan sendiri.

Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana bias dan mengapa member PTC dibayar pada saat mengklik iklan yang ditampilkan. Berikut adalah diagram mengapa member dibayar pada saat meng-klik iklan yang ditampilkan oleh Agen Iklan (PTC) : 




Ilustrasinya sebagai berikut:

* Pemasang iklan butuh pengunjung seperti kita yang diharapkan akan membeli produk (barang atau jasa) yang mereka tawarkan.
* Mereka meminta bantuan kepada agen iklan (Situs PTC) untuk menyebar iklan mereka. Pemilik produk membayar Rp xxx atau $ xxx untuk setiap pengunjung yang datang/klik.
* Situs PTC ini menawarkan kepada kita untuk melihat iklan tersebut dengan cara klik. Nanti dari setiap klik iklan yang saya lihat, kita dapat komisi Rp xxx atau $ xxx.
* Kita datang melihat iklan tersebut, dan Kita dibayar untuk melihatnya. Pemilik barang berharap Kita membeli. Tapi tentunya Kita tidak wajib untuk membelinya sama sekali.
* Pemilik produk untung karena berhasil menjual produk(jika terjual), agen iklan untung karena mendapat bayaran (selisih antara uang yang mereka terima dengan komisi yang mereka berikan) , Kita juga untung karena mendapat komisi dari setiap klik iklan.

Sederhana kan? Cukup dengan melakukan klik di situs orang lain kita bisa mendapat rupiah/dollar dengan sangat mudah.

 

PTC yang saya ikuti ada dihalaman PTC Lokal  dan PTC Luar.

Selasa, 11 Januari 2011

Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan computer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang imiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat berupa:
  • tempat kedudukan manajemen 
  • cabang perusahaan; 
  • kantor perwakilan; 
  • gedung kantor; 
  • pabrik; 
  • bengkel; 
  • gudang; 
  • ruang untuk promosi dan penjualan; 
  • pertambangan dan penggalian sumber alam; 
  • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; 
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan; 
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; 
  • pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; 
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; 
  • agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan 
  • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.   
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. 
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Contohnya Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak penghasilan adalah siapa penerima penghasilan yang akan dikenakan Pajak Penghasilan, dalam peraturan perpajakan di Indonesia Undang-undang PPh no. 36 Tahun 2008 tanggal 23 September 2008 tentang perubahan ke-4 UU no. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Subjek Pajak terdiri atas :

a.     1. Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
b.     Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
c.     bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia .

Selain itu Subjek Pajak juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

a.  Subjek Pajak dalam negeri adalah
1.     orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
2.     badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
·   pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·   pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
·   penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah; dan
·   pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
3.     warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

b.   Subjek pajak luar negeri adalah:
1.   orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
2.   orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a.    Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
b.    Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
c.    Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Dalam UU Pajak Penghasilan tersebut juga mengatur tentang penerima penghasilan yang tidak termasuk sebagai subjek pajak yaitu :
a.     kantor perwakilan negara asing
b.     pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c.     organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1.     Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
2.     tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud diatas dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Kamis, 06 Januari 2011

Demi Waktu

Awal 2003, suatu hari saya bertanya kepada atasan saya, seorang Koordinator Pelaksana Penagihan,“Bapak kalau berangkat dari rumah jam berapa?” “Jam enam pagi,” jawabnya. Jawaban yang membuat saya kagum dan tentunya juga mengejutkan saya. Serta membuat saya berpikir dalam-dalam dan bertanya-tanya dalam hati, “Kok bisa yah? Kayaknya saya enggak bisa deh.

” Ya, bagaimana tidak? Ia berangkat dari rumahnya yang berada di pinggiran Bekasi (bukan di pinggiran Jakarta loh ya) pagi-pagi sekali dengan menempuh puluhan kilometer, dan pada saat yang sama saya masih bergelung dengan selimut saya di atas kasur rumah saya di pinggiran Bogor. Pula tentunya ia bangun kurang dari jam enam pagi untuk mempersiapkan segalanya. Mulai dari bangun tidur, lalu mandi dan sholat shubuh, sarapan, membersihkan mobil seadanya, lalu berangkat. Tentunya ia yang paling awal datang di kantor. Sedangkan saya dengan jarak tempuh yang hampir sama, baru berangkat ke kantor pukul setengah delapan pagi, yang tentunya tiba di kantor satu jam kemudian. Itu pun dengan kondisi belum sarapan.

Sampai di kantor sarapan dulu, baca-baca koran, mengobrol ke sana ke mari dengan kawan, lalu efektif mulai bekerja pada pukul sembilan pagi lebih sedikit. Bagaimana dengan absen? Pada saat itu kantor saya, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga belum memulai mereformasi dirinya, belum modern, masih dengan budaya lamanya. Budaya PNS pada umumnya. Absen masih menggunakan gaya lama, mengisi di sebuah lembar kertas formulir dan masih bisa titip sama teman. Kalaupun tidak, sampai sore pun lembar absen pagi belum juga beranjak dari meja. Saya masih punya kesempatan menorehkan tanda tangan saya di lembar absen, jam berapapun saya datang. Otomatis di awal bulan gaji saya masih utuh. Tak ada potongan sepeser pun. Tapi begini-begini, saya masih punya rasa tidak enak kalau datang begitu siang. Kompensasinya saya pulang lebih larut untuk menggantikan jam yang hilang karena keterlambatan tersebut. Walaupun demikian tetap saja di hati yang paling dalam saya merasa menjadi orang yang tidak menghargai waktu.

Bertahun-tahun dengan kondisi ini membuat saya menjadi orang malas. Bahkan meragukan kemampuan diri saya untuk bisa berangkat pagi-pagi sekali atau tepat pukul enam pagi. Dengan banyak alasan tentunya. Yang paling sering adalah mencari pembenaran dengan berpikir bukan saya sendiri yang melakukan ini. Diakui, budaya di kantor kami memang masih seperti demikian. Yang rajin atau pun malas, gajinya tetap segitu-segitu juga.

Sampai suatu ketika, arus modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dimulai sejak tahun 2002 mulai menyentuh kantor saya. Akhir tahun 2003 sudah beredar pengumuman seleksi pegawai KPP Modern. Saya ikut seleksi tersebut. Tentunya dengan harap-harap cemas tentang masa depan dan bisa tidaknya saya lolos seleksi itu. Katanya kalau kantor sudah modern gaji pegawainya akan dilipatgandakan, “ini yang saya tunggu”, pikir saya.

Struktur organisasi kantor akan dirubah, “tidak apa-apa”, pikir saya lagi. Kode etik akan diterapkan, “saya siap”. Suap menyuap enggak akan ada lagi, “lahir batin saya senang sekali mendengar berita ini.” Dan yang pasti absen dengan finger print akan diterapkan, “waduh…ini yang berat.” Satu alasan saja sebenarnya saya ikut modernisasi ini. Saya ingin berubah. Satu pertanyaan setelahnya adalah, “saya siap berubah atau tidak yah ?” Mau tidak mau saya harus berubah.

Alhamdulillah, saya lolos seleksi tersebut. Jabatan saya telah berubah. Semula pelaksana, kini saya telah menjabat sebagai Account Representative (AR). Tugasnya melakukan pengawasan, memberikan konsultasi, dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak. Dulu Wajib Pajak harus menghubungi banyak meja kalau berurusan dengan kantor pajak, kini cukup dengan menghubungi AR-nya saja.

Efektif per November 2004 kantor saya sudah menjadi KPP Modern. Masalah absen tentunya diperketat. Sebagai sarana uji coba menunggu mesin finger print-nya tiba dan dipasang absen masih dengan cara mengisi kertas formulir absen, tapi langsung diambil oleh penanggung jawab absen tepat pukul setengah delapan pagi. Kemudian pada jam lima sore lembaran absen baru dikeluarkan lagi. Bila ada yang terlambat atau pulang cepat, siap-siap dipotong tunjangannya masing-masing 1,25%. Kalau membolos sehari, apapun kondisinya entah sakit atau benar-benar malas, kena potong 5%. Jumlah potongan yang amat besar bagi saya. Potongan yang menghilangkan kesempatan saya untuk membeli dua sampai delapan kotak susu buat anak-anak saya. Dan yang terpenting lagi, setiap keterlambatan akan membuat saya bertambah malas, tidak semangat melakukan apapun di kantor.

Oleh karena itu, kini ada yang berubah, apalagi setelah mesin zero tolerance-finger print- terpasang. Saya harus bangun sebelum shubuh, paling telat pada saat adzan berkumandang. Saya harus mempersiapkan segalanya sebelum jam enam pagi. Perjalanan yang ditempuh satu jam dengan naik motor harus dipersiapkan dengan matang sekali. Faktanya saya mampu melakukan semuanya hingga menyentuhkan jempol saya di mesin absen dengan sepenuh hati.
Sesungguhnya mesin itu tidak peduli dengan saya. Ia cuma mengenal jempol saya yang harus menempel padanya tepat waktu. Tidak peduli saya harus menyabung nyawa, salip sana salip sini, sedang sakit perut, anak sakit, jalanan macet, hujan lebat, ditilang polisi, nafas bengek mandi asap knalpot, telat sedetikpun tetap dihitungnya. Tapi dengan semua pengorbanan itu, pada akhirnya membuat saya berubah. Detik-detik yang berjalan menjadi menit yang sangat berharga bagi saya. Pada akhirnya saya memang mampu untuk berangkat dari rumah jam enam pagi. Tiba di kantor kurang dari jam setengah delapan. Sampai jam delapan saya sudah melakukan banyak hal, menyelesaikan pekerjaan kantor tentunya.

Modernisasi telah mengubah saya untuk menghargai waktu. Itu didukung mulai dari pejabat yang paling atas sampai pelaksana yang paling bawah. Semua tahu setiap keterlambatan satu detik pun ada risiko yang harus ditanggung. Tidak ada toleransi. Bahkan untuk lupa absen sekalipun.

Ah, modernisasi pajak bagi saya adalah suatu awal perubahan dalam memandang waktu.

Oleh Riza Almanfaluthi dalam Buku Berkah Modernisasi

PAJAK, MASIHKAH ANTI KORUPSI?


Kerja keras  institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bangkit meraih kembali kepercayaan publik mulai membuahkan hasil. Gegap gempita pemberitaan beberapa bulan terakhir  yang hampir pasti menyudutkan institusi plat merah tersebut ternyata tidak menghentikan langkah taktisnya untuk mendorong perbaikan. Ujian berat yang dialaminya tidak menjadikan reformasi birokrasi pajak terhenti di tengah jalan.
Mengawali Desember ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan memberikan nilai 8,18 kepada Ditjen Pajak, dengan skor tertinggi pada kategori promosi anti korupsi.  Hal itu tertuang dalam pengumuman KPK atas hasil Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) Tahun 2010 yang dilakukan KPK terhadap 183 unit dari 18 Kementerian/Lembaga dan 8 Pemerintah Daerah.
Mungkin tidak banyak pihak yang menyangka, dengan citranya yang belakangan terpuruk, institusi pajak diam-diam terus menata diri. Bukannya “kiamat” sebagaimana yang dipersangkakan sebagian orang. Ujian berat itu memang sempat membuatnya shock, namun tidak berlama-lama. Teten Masduki, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) yakin bahwa perubahan di institusi pajak belum selesai. Analoginya, dalam satu keluarga mungkin ada anggota yang nakal. Bila institusi besar bernama pajak terganggu oleh ulah oknum pegawainya, itu bukan akhir segalanya. Asalkan, masih ada komitmen bersama.
Memasuki tahap reformasi perpajakan, beberapa tahun terakhir, kepada seluruh jajaran institusi pajak telah disosialisasikan kode etik pegawai pajak. Isinya berupa sembilan kewajiban pegawai dan delapan larangan yang harus dihindari. Internalisasi nilai-nilai tersebut terus dilakukan dalam berbagai format secara berkesinambungan  hingga ke unit-unit kantornya di berbagai pelosok daerah.
Tidak heran, kini di berbagai kantor pelayanan pajak secara tegas tertampang tulisan besar berbunyi : “Segala urusan atau administrasi di kantor pajak tidak dipungut biaya apapun”. Bila masih ada praktik tidak terpuji, publik dapat mengadu langsung ke nomor-nomor atau alamat yang banyak dipublikasikan di media massa. Kontrol publik turut menentukan. Kecuali, bila malah berharap sebaliknya. Kondisi ini terasa sangat berbeda.
Dalam sebuah pelatihan di Jakarta, Direktur Utama Balai Pustaka Zaim Uchrowi menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah salahsatu lembaga pemerintahan atau insitusi negara yang memiliki komitmen terbaik dalam menerapkan profesionalitas.
Pengakuan publik memang lebih penting daripada  hasil survei.  Namun  hasil survey oleh lembaga sekelas KPK tidaklah pantas dipandang remeh. Hasil tersebut bukan untuk dibangga-banggakan apalagi  sampai membuat  jajaran yang memiliki semboyan “Cakti Buddhi Bhakti” ini menjadi lupa diri. Sebaliknya, harus dijadikan cambuk membangkitkan spirit bahwa reformasi pajak layak untuk diteruskan.
Tanggung Jawab Bersama
Terkait dengan pengakuan dari KPK terhadap promosi anti korupsi yang dihelat DJP terdapat beberapa catatan kritis yang perlu kita renungkan. Pertama, dalam suasana ujian reputasi yang kurang sedap,  harapan  untuk merebut kembali performa institusi pajak sebagai pelayan masyarakat yang bersih dari korupsi ternyata tetap terbuka lebar. Upaya baik itu tidak boleh dibonsai apalagi dimatikan. Semangat bangkit memperbaiki institusi terlalu mahal bila hanya digagalkan oleh sebuah kasus. Di manapun dan kapanpun tidak ada perubahan menuju kebaikan yang berjalan mulus tanpa ujian.
Kedua, untuk Ditjen Pajak yang lebih baik dan penerimaan pajak yang lebih optimal, perlu partisipasi aktif dari berbagai pihak. Tujuannya, untuk mengawal agar reformasi yang didengungkan tetap langgeng dan dipastikan berjalan sesuai harapan. Ingat, korupsi adalah urusan bangsa maka pencegahan dan pemberantasannya adalah urusan bersama pula. Bukan, tanggung jawab satu institusi tertentu saja. Sungguh sangat berat bila tanggung jawab itu ditimpakan pada institusi kecil saja.
Ketiga, secara adil harus diakui bahwa sebenarnya tidak sedikit aparat pajak yang reputasinya pantas dibanggakan. Para pejuang dan reformer pajak itu bertebaran dari Sabang sampai Merauke. Potret sebagian kecil diantaranya tergambar secara jelas dalam buku “Berkah Modernisasi Pajak”. Namun, seakan menjadi tabiat bangsa kita, umumnya lebih mudah mengingat dan tertarik untuk hal-hal yang negatif namun bombastis daripada kisah nyata sebaliknya.
Kita memaklumi bahwa memang tidak mudah orang bisa percaya bahwa aparat DJP tidak korup. Stereotif masyarakat kepada aparat pajak adalah korup dan hanya bisa mempersulit. Namun, bila dibuktikan dengan pelayanan yang prima didukung aspek transparansi maka tidak mustahil persepsi tersebut dapat segara berbalik. Hingga Oktober 2010, DJP telah menindak 585 pegawainya dengan  penegakan disiplin.
Kini telah cukup banyak mekanisme  untuk pengawasan  di institusi pajak. Selain SOP  (Standar Operating Prosedur)  yang terus disempurnakan, hadirnya Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya  Apatur  (KITSDA) cukup mempunyai “taring” dalam menindak aparatnya yang nakal. Belum lama ini telah dicanangkan pemberantasan korupsi melalui mekanisme  Whistle Blower'. Siapapun malah ditantang menyampaikan pengaduan bila menemukan indikasi pemerasan, ajakan korupsi dan sejenisnya.  Artinya, secara terbuka DJP masih terus berupaya kreatif untuk bersama melawan korupsi agar tidak menjadi budaya.

*)Kontributor Buku “Berkah Modernisasi Pajak 2009” Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
*Sebagaimana dimuat di kolom Opini Harian Radar Surabaya 11 Desember 2010*

Jenis-Jenis dan Kelompok Pajak

Pajak yang dikenakan kepada  masyarakat oleh pemerintah yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sebagai pengelolanya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibawah Kementerian Keuangan Indonesia. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pengelolanya adalah Dinas Pendapatan Daerah Baik Propinsi maupun Kota Madya/Kabupaten.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi
  • Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM 
  • Bea Meterai Merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi 
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;.
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel;
  • Pajak Restoran;
  • Pajak Hiburan;
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Penerangan Jalan;
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  • Pajak Parkir.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sejak Januari 2011 merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pengelompokan Pajak
  1. Pajak Pusat dan Pajak Daerah pengelompokan ini didasarkan pada siapa yang berwenang untuk memajaki Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  2. Pajak Langsung dan Pajak tidak Langsung pengelompokan ini adanya kreteria jika pemajakan dilakukan secara periodik dan secara yuridis beban pajaknya harus dipikul oleh subjek yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (Pajak langsung) contohnya Pajak Penghasilan/PPh . Sedangkan jika pemajakan dilakukan secara insidentil dan secara yuridis beban pajak dapat dialihkan kepada pihak lain (Pajak Tidal Langsung) contohnya Pajak Pertambahan Nilai/PPN.
  3. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif Kreterianya adalah jika pengenaan pajaknya yang diperhatikan adalah Subjek Pajaknya baru kemudian Objeknya (Pajak Subjektif) contohnya PPh, Sedangkan jika pengenaan pajaknya memperhatikan Objek Pajaknya dulu baru kemudian adalah Subjek Pajaknya dikelompokkan sebagai Pajak Objektif contohnya PPN.