Selasa, 22 Februari 2011

Pengisian SPT Tahunan PPh

Berikut saya sampaikan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh:

Formulir SPT PPh 1770SS
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan netto kurang dari Rp. 60.000.000,- dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.


Formulir SPT 1770 SS ini hanya terdiri dari 1(satu lembar).
yang harus diisi dalam SPT 1770 SS adalah :
  1. Tahun Pajak
  2.  Identitas Wajib Pajak terdiri atas NPWP, Nama, Pekerjaan, No. Telp, KLU , No. Telp, Perubahan Data
  3. Jumlah Keseluruhan Harta Yang Dimiliki Pada Akhir Tahun  
  4. Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
  5. Pernyataan, Tanggal dan tanda tangan Wajib Pajak
Penyampaian SPT Tahunan PPh dilampiri dengan Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta dan formulis 1721-A2 untuk PNS

Formulir SPT PPh 1770 S

Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
Yang penghasilan nettonya lebih dari Rp. 60.000.000,-












SPT Tahunan Pajak Penghasilan

SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah sarana untuk melaporkan pajak yang dihitung, disetorkan oleh Wajib pajak berdasarkan sistem self assessment pemajakan yang berlaku di republik tercinta ini, sistem self assessment pemajakan  adalah setiap anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang dianut sejak tahun 1984 sejak berlakunya UU no. 6 tahun 1983.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan  untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban penyampaian SPT tahunan diamanatkan dalam pasal 3(1) UU KUP “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat  Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas    dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Formulir SPT Tahunan diperoleh
Wajib Pajak mengambil sendiri Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (di Kantor pajak terdekat) atau mengambil dengan cara lain (mengunduh dari www.pajak.go.id) sesuai dengan pasal 3(2) UU KUP.

Jenis SPT Tahunan PPh
Formulir SPT yang disediakan di Kantor Pelayanan pajak adalah :
  1. 1770 SS untuk WP yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dimana penghasilan nettonya tidak melebihi Rp. 60.000.000, dalam satu tahun pajak
  2. 1770 S untuk WP yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dimana penghasilan nettonya melebihi Rp. 60.000.000, dalam satu tahun pajak
  3. 1770 untuk wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan atau memiliki penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja.
  4. 1771 untuk WP badan.

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahuanan (Pasal 3(3) UU KUP)
Batas waktu penyampaian SPT tahunan adalah :
  1. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang  pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
Lampiran SPT tahunan
Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dokumen yang dilampirkan  berdasarkan KEP - 214/PJ./2001:

Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah :
  1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
  2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
  3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
  4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  5. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
  6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan Penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25

Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah :
  1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta rekonsiliasi fiskalnya.
  2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
  3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
  4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
  6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
  7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  8. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
  9. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
  10. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah :
  1. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
  2. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  3. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
  4. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
  5. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  6. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
  7. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
  8. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
SPT Tahunan tidak dianggap disampaikan (Pasal 3(7) UU KUP)
 Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen terkait
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan .Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Pasal 3(8) UU KUP, Pasal 2 dan 3 PMK no. 183/PMK.03/2007)
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sanksi (Pasal 7 (1) UU KUP)
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi administrasi berupa denda  sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi