Kamis, 06 Januari 2011

PAJAK, MASIHKAH ANTI KORUPSI?


Kerja keras  institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bangkit meraih kembali kepercayaan publik mulai membuahkan hasil. Gegap gempita pemberitaan beberapa bulan terakhir  yang hampir pasti menyudutkan institusi plat merah tersebut ternyata tidak menghentikan langkah taktisnya untuk mendorong perbaikan. Ujian berat yang dialaminya tidak menjadikan reformasi birokrasi pajak terhenti di tengah jalan.
Mengawali Desember ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan memberikan nilai 8,18 kepada Ditjen Pajak, dengan skor tertinggi pada kategori promosi anti korupsi.  Hal itu tertuang dalam pengumuman KPK atas hasil Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) Tahun 2010 yang dilakukan KPK terhadap 183 unit dari 18 Kementerian/Lembaga dan 8 Pemerintah Daerah.
Mungkin tidak banyak pihak yang menyangka, dengan citranya yang belakangan terpuruk, institusi pajak diam-diam terus menata diri. Bukannya “kiamat” sebagaimana yang dipersangkakan sebagian orang. Ujian berat itu memang sempat membuatnya shock, namun tidak berlama-lama. Teten Masduki, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) yakin bahwa perubahan di institusi pajak belum selesai. Analoginya, dalam satu keluarga mungkin ada anggota yang nakal. Bila institusi besar bernama pajak terganggu oleh ulah oknum pegawainya, itu bukan akhir segalanya. Asalkan, masih ada komitmen bersama.
Memasuki tahap reformasi perpajakan, beberapa tahun terakhir, kepada seluruh jajaran institusi pajak telah disosialisasikan kode etik pegawai pajak. Isinya berupa sembilan kewajiban pegawai dan delapan larangan yang harus dihindari. Internalisasi nilai-nilai tersebut terus dilakukan dalam berbagai format secara berkesinambungan  hingga ke unit-unit kantornya di berbagai pelosok daerah.
Tidak heran, kini di berbagai kantor pelayanan pajak secara tegas tertampang tulisan besar berbunyi : “Segala urusan atau administrasi di kantor pajak tidak dipungut biaya apapun”. Bila masih ada praktik tidak terpuji, publik dapat mengadu langsung ke nomor-nomor atau alamat yang banyak dipublikasikan di media massa. Kontrol publik turut menentukan. Kecuali, bila malah berharap sebaliknya. Kondisi ini terasa sangat berbeda.
Dalam sebuah pelatihan di Jakarta, Direktur Utama Balai Pustaka Zaim Uchrowi menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah salahsatu lembaga pemerintahan atau insitusi negara yang memiliki komitmen terbaik dalam menerapkan profesionalitas.
Pengakuan publik memang lebih penting daripada  hasil survei.  Namun  hasil survey oleh lembaga sekelas KPK tidaklah pantas dipandang remeh. Hasil tersebut bukan untuk dibangga-banggakan apalagi  sampai membuat  jajaran yang memiliki semboyan “Cakti Buddhi Bhakti” ini menjadi lupa diri. Sebaliknya, harus dijadikan cambuk membangkitkan spirit bahwa reformasi pajak layak untuk diteruskan.
Tanggung Jawab Bersama
Terkait dengan pengakuan dari KPK terhadap promosi anti korupsi yang dihelat DJP terdapat beberapa catatan kritis yang perlu kita renungkan. Pertama, dalam suasana ujian reputasi yang kurang sedap,  harapan  untuk merebut kembali performa institusi pajak sebagai pelayan masyarakat yang bersih dari korupsi ternyata tetap terbuka lebar. Upaya baik itu tidak boleh dibonsai apalagi dimatikan. Semangat bangkit memperbaiki institusi terlalu mahal bila hanya digagalkan oleh sebuah kasus. Di manapun dan kapanpun tidak ada perubahan menuju kebaikan yang berjalan mulus tanpa ujian.
Kedua, untuk Ditjen Pajak yang lebih baik dan penerimaan pajak yang lebih optimal, perlu partisipasi aktif dari berbagai pihak. Tujuannya, untuk mengawal agar reformasi yang didengungkan tetap langgeng dan dipastikan berjalan sesuai harapan. Ingat, korupsi adalah urusan bangsa maka pencegahan dan pemberantasannya adalah urusan bersama pula. Bukan, tanggung jawab satu institusi tertentu saja. Sungguh sangat berat bila tanggung jawab itu ditimpakan pada institusi kecil saja.
Ketiga, secara adil harus diakui bahwa sebenarnya tidak sedikit aparat pajak yang reputasinya pantas dibanggakan. Para pejuang dan reformer pajak itu bertebaran dari Sabang sampai Merauke. Potret sebagian kecil diantaranya tergambar secara jelas dalam buku “Berkah Modernisasi Pajak”. Namun, seakan menjadi tabiat bangsa kita, umumnya lebih mudah mengingat dan tertarik untuk hal-hal yang negatif namun bombastis daripada kisah nyata sebaliknya.
Kita memaklumi bahwa memang tidak mudah orang bisa percaya bahwa aparat DJP tidak korup. Stereotif masyarakat kepada aparat pajak adalah korup dan hanya bisa mempersulit. Namun, bila dibuktikan dengan pelayanan yang prima didukung aspek transparansi maka tidak mustahil persepsi tersebut dapat segara berbalik. Hingga Oktober 2010, DJP telah menindak 585 pegawainya dengan  penegakan disiplin.
Kini telah cukup banyak mekanisme  untuk pengawasan  di institusi pajak. Selain SOP  (Standar Operating Prosedur)  yang terus disempurnakan, hadirnya Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya  Apatur  (KITSDA) cukup mempunyai “taring” dalam menindak aparatnya yang nakal. Belum lama ini telah dicanangkan pemberantasan korupsi melalui mekanisme  Whistle Blower'. Siapapun malah ditantang menyampaikan pengaduan bila menemukan indikasi pemerasan, ajakan korupsi dan sejenisnya.  Artinya, secara terbuka DJP masih terus berupaya kreatif untuk bersama melawan korupsi agar tidak menjadi budaya.

*)Kontributor Buku “Berkah Modernisasi Pajak 2009” Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
*Sebagaimana dimuat di kolom Opini Harian Radar Surabaya 11 Desember 2010*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar