Kamis, 06 Januari 2011

Jenis-Jenis dan Kelompok Pajak

Pajak yang dikenakan kepada  masyarakat oleh pemerintah yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sebagai pengelolanya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibawah Kementerian Keuangan Indonesia. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pengelolanya adalah Dinas Pendapatan Daerah Baik Propinsi maupun Kota Madya/Kabupaten.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi
  • Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM 
  • Bea Meterai Merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi 
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;.
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel;
  • Pajak Restoran;
  • Pajak Hiburan;
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Penerangan Jalan;
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  • Pajak Parkir.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sejak Januari 2011 merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pengelompokan Pajak
  1. Pajak Pusat dan Pajak Daerah pengelompokan ini didasarkan pada siapa yang berwenang untuk memajaki Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  2. Pajak Langsung dan Pajak tidak Langsung pengelompokan ini adanya kreteria jika pemajakan dilakukan secara periodik dan secara yuridis beban pajaknya harus dipikul oleh subjek yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (Pajak langsung) contohnya Pajak Penghasilan/PPh . Sedangkan jika pemajakan dilakukan secara insidentil dan secara yuridis beban pajak dapat dialihkan kepada pihak lain (Pajak Tidal Langsung) contohnya Pajak Pertambahan Nilai/PPN.
  3. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif Kreterianya adalah jika pengenaan pajaknya yang diperhatikan adalah Subjek Pajaknya baru kemudian Objeknya (Pajak Subjektif) contohnya PPh, Sedangkan jika pengenaan pajaknya memperhatikan Objek Pajaknya dulu baru kemudian adalah Subjek Pajaknya dikelompokkan sebagai Pajak Objektif contohnya PPN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar