Selasa, 22 Februari 2011

Pengisian SPT Tahunan PPh

Berikut saya sampaikan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh:

Formulir SPT PPh 1770SS
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan netto kurang dari Rp. 60.000.000,- dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.


Formulir SPT 1770 SS ini hanya terdiri dari 1(satu lembar).
yang harus diisi dalam SPT 1770 SS adalah :
  1. Tahun Pajak
  2.  Identitas Wajib Pajak terdiri atas NPWP, Nama, Pekerjaan, No. Telp, KLU , No. Telp, Perubahan Data
  3. Jumlah Keseluruhan Harta Yang Dimiliki Pada Akhir Tahun  
  4. Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
  5. Pernyataan, Tanggal dan tanda tangan Wajib Pajak
Penyampaian SPT Tahunan PPh dilampiri dengan Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta dan formulis 1721-A2 untuk PNS

Formulir SPT PPh 1770 S

Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
Yang penghasilan nettonya lebih dari Rp. 60.000.000,-












SPT Tahunan Pajak Penghasilan

SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah sarana untuk melaporkan pajak yang dihitung, disetorkan oleh Wajib pajak berdasarkan sistem self assessment pemajakan yang berlaku di republik tercinta ini, sistem self assessment pemajakan  adalah setiap anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang dianut sejak tahun 1984 sejak berlakunya UU no. 6 tahun 1983.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan  untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban penyampaian SPT tahunan diamanatkan dalam pasal 3(1) UU KUP “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat  Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas    dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Formulir SPT Tahunan diperoleh
Wajib Pajak mengambil sendiri Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (di Kantor pajak terdekat) atau mengambil dengan cara lain (mengunduh dari www.pajak.go.id) sesuai dengan pasal 3(2) UU KUP.

Jenis SPT Tahunan PPh
Formulir SPT yang disediakan di Kantor Pelayanan pajak adalah :
  1. 1770 SS untuk WP yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dimana penghasilan nettonya tidak melebihi Rp. 60.000.000, dalam satu tahun pajak
  2. 1770 S untuk WP yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dimana penghasilan nettonya melebihi Rp. 60.000.000, dalam satu tahun pajak
  3. 1770 untuk wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan atau memiliki penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja.
  4. 1771 untuk WP badan.

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahuanan (Pasal 3(3) UU KUP)
Batas waktu penyampaian SPT tahunan adalah :
  1. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang  pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
Lampiran SPT tahunan
Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dokumen yang dilampirkan  berdasarkan KEP - 214/PJ./2001:

Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah :
  1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
  2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
  3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
  4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  5. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
  6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan Penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25

Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah :
  1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta rekonsiliasi fiskalnya.
  2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
  3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
  4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
  6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
  7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  8. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
  9. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
  10. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah :
  1. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
  2. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  3. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
  4. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
  5. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  6. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
  7. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
  8. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
SPT Tahunan tidak dianggap disampaikan (Pasal 3(7) UU KUP)
 Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen terkait
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan .Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Pasal 3(8) UU KUP, Pasal 2 dan 3 PMK no. 183/PMK.03/2007)
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sanksi (Pasal 7 (1) UU KUP)
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi administrasi berupa denda  sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

Selasa, 18 Januari 2011

Paybox

PayBox adalah sebuah situs online Currency(OC)/Payment Processor. PayBox.me merupakan situs yang mirip dengan paypal, AlertPay yang dapat digunakan untuk kegiatan transaksi online, pertukaran mata uang, toko online dalam proses pembayarannya. Situs ini baru saja di launching awal januari 2011. Yg bikin heboh, nih situs berani memberi bonus $25(tadinya $50) gratis untuk join/daftar, tambahan $20 setiap hari, dan $10/orang yang mendaftar melalui link refferal anda.

Wow, coba kita simulasikan secara kasar dari penghasilan member perbulannya

Join = $25
tambahan harian = $20x30 hari = $600
berhasil mengajak 100 org utk join = $10x100 = $1000

Total penghasilan 1 bulan = $1625( dikurangi $25 untuk bulan2 berikutnya)

Kalau misalnya harga $1 Paybox = Rp5000 saja(utk OC baru biasanya murah/jauh lebih rendah dari rate normal)

Total penghasilan dlm rupiah = Rp5000x1625 = Rp8.125.000

bila anda tertarik silahkan daftar disini
anda hanya kan diminta mengisi username, password dan email. sangat mudah sekali.

PPC & PTC

PPC artinya Pay per click (Bayar per klik) berarti dibayar tiap klik adalah sebuah metode kerjasama periklanan di internet dimana webmaster atau pemilik situs akan dibayar atas setiap klik pengunjung situs pada link iklan yang terpasang di situs web atau blog miliknya. Pada umumnya program - program PPC (Pay Per Click) mengisyaratkan blog atau situs web dengan menggunakan bahasa Inggris. Ada banyak sekali program-program PPC, salah satu di antaranya adalah:Google AdSense

Di antara semua program - program PPC, Google AdSense adalah salah satu yang paling banyak digemari oleh publisher karena kemudahan serta bukti yang nyata untuk menghasilkan dolar dengan memasang iklan di situs web atau blog. Dengan semua ini kita bisa menghasilkan penghasilan dolar dari sebuah blog atau situs web. Semua program di atas adalah salah satu sebagian dari puluhan bahkan ratusan program-program affiliate yang berbentuk PPC (Pay Per Click).

PTC artinya Paid To Click. Paid to Click merupakan sebuah program periklanan internet yang memberikan komisi kepada member, bila menge-klik dan melihat iklan yang mereka sediakan. Misalnya www.mbelgedes.com sebagai salah satu situs PTC. Beberapa situs iklan kategori bisnis dan keuangan, hiburan, perjalanan, dll. Mereka memasang iklan situs kepada www.mbelgedes.com, agar di-klik oleh para member www.mbelgedes.com
Menurut iklan situs tersebut, langkah ini sangat efektif, karena biasanya seorang netter paling malas jika berselancar di internet, harus terganggu dengan iklan. Terlebih iklan yang berupa spam.

Jadi, jika menjadi member dan aktif dalam mengklik iklan yang disediakan oleh PTC. Member akan mendapat bayaran hasil dari kerja keras mereka. Bukan hanya sekedar daftarkan e-mail saja.

Perbedaan PPC & PTC Intinya adalah, dalam PTC sangat di sarankan untuk mengklik iklan yang disediakan. Sementara dalam PPC dilarang untuk meng-klik iklan sendiri.

Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana bias dan mengapa member PTC dibayar pada saat mengklik iklan yang ditampilkan. Berikut adalah diagram mengapa member dibayar pada saat meng-klik iklan yang ditampilkan oleh Agen Iklan (PTC) : 




Ilustrasinya sebagai berikut:

* Pemasang iklan butuh pengunjung seperti kita yang diharapkan akan membeli produk (barang atau jasa) yang mereka tawarkan.
* Mereka meminta bantuan kepada agen iklan (Situs PTC) untuk menyebar iklan mereka. Pemilik produk membayar Rp xxx atau $ xxx untuk setiap pengunjung yang datang/klik.
* Situs PTC ini menawarkan kepada kita untuk melihat iklan tersebut dengan cara klik. Nanti dari setiap klik iklan yang saya lihat, kita dapat komisi Rp xxx atau $ xxx.
* Kita datang melihat iklan tersebut, dan Kita dibayar untuk melihatnya. Pemilik barang berharap Kita membeli. Tapi tentunya Kita tidak wajib untuk membelinya sama sekali.
* Pemilik produk untung karena berhasil menjual produk(jika terjual), agen iklan untung karena mendapat bayaran (selisih antara uang yang mereka terima dengan komisi yang mereka berikan) , Kita juga untung karena mendapat komisi dari setiap klik iklan.

Sederhana kan? Cukup dengan melakukan klik di situs orang lain kita bisa mendapat rupiah/dollar dengan sangat mudah.

 

PTC yang saya ikuti ada dihalaman PTC Lokal  dan PTC Luar.

Selasa, 11 Januari 2011

Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan computer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang imiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat berupa:
  • tempat kedudukan manajemen 
  • cabang perusahaan; 
  • kantor perwakilan; 
  • gedung kantor; 
  • pabrik; 
  • bengkel; 
  • gudang; 
  • ruang untuk promosi dan penjualan; 
  • pertambangan dan penggalian sumber alam; 
  • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; 
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan; 
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; 
  • pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; 
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; 
  • agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan 
  • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.   
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. 
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Contohnya Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak penghasilan adalah siapa penerima penghasilan yang akan dikenakan Pajak Penghasilan, dalam peraturan perpajakan di Indonesia Undang-undang PPh no. 36 Tahun 2008 tanggal 23 September 2008 tentang perubahan ke-4 UU no. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Subjek Pajak terdiri atas :

a.     1. Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
b.     Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
c.     bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia .

Selain itu Subjek Pajak juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

a.  Subjek Pajak dalam negeri adalah
1.     orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
2.     badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
·   pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·   pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
·   penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah; dan
·   pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
3.     warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

b.   Subjek pajak luar negeri adalah:
1.   orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
2.   orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a.    Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
b.    Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
c.    Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Dalam UU Pajak Penghasilan tersebut juga mengatur tentang penerima penghasilan yang tidak termasuk sebagai subjek pajak yaitu :
a.     kantor perwakilan negara asing
b.     pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c.     organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1.     Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
2.     tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud diatas dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Kamis, 06 Januari 2011

Demi Waktu

Awal 2003, suatu hari saya bertanya kepada atasan saya, seorang Koordinator Pelaksana Penagihan,“Bapak kalau berangkat dari rumah jam berapa?” “Jam enam pagi,” jawabnya. Jawaban yang membuat saya kagum dan tentunya juga mengejutkan saya. Serta membuat saya berpikir dalam-dalam dan bertanya-tanya dalam hati, “Kok bisa yah? Kayaknya saya enggak bisa deh.

” Ya, bagaimana tidak? Ia berangkat dari rumahnya yang berada di pinggiran Bekasi (bukan di pinggiran Jakarta loh ya) pagi-pagi sekali dengan menempuh puluhan kilometer, dan pada saat yang sama saya masih bergelung dengan selimut saya di atas kasur rumah saya di pinggiran Bogor. Pula tentunya ia bangun kurang dari jam enam pagi untuk mempersiapkan segalanya. Mulai dari bangun tidur, lalu mandi dan sholat shubuh, sarapan, membersihkan mobil seadanya, lalu berangkat. Tentunya ia yang paling awal datang di kantor. Sedangkan saya dengan jarak tempuh yang hampir sama, baru berangkat ke kantor pukul setengah delapan pagi, yang tentunya tiba di kantor satu jam kemudian. Itu pun dengan kondisi belum sarapan.

Sampai di kantor sarapan dulu, baca-baca koran, mengobrol ke sana ke mari dengan kawan, lalu efektif mulai bekerja pada pukul sembilan pagi lebih sedikit. Bagaimana dengan absen? Pada saat itu kantor saya, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga belum memulai mereformasi dirinya, belum modern, masih dengan budaya lamanya. Budaya PNS pada umumnya. Absen masih menggunakan gaya lama, mengisi di sebuah lembar kertas formulir dan masih bisa titip sama teman. Kalaupun tidak, sampai sore pun lembar absen pagi belum juga beranjak dari meja. Saya masih punya kesempatan menorehkan tanda tangan saya di lembar absen, jam berapapun saya datang. Otomatis di awal bulan gaji saya masih utuh. Tak ada potongan sepeser pun. Tapi begini-begini, saya masih punya rasa tidak enak kalau datang begitu siang. Kompensasinya saya pulang lebih larut untuk menggantikan jam yang hilang karena keterlambatan tersebut. Walaupun demikian tetap saja di hati yang paling dalam saya merasa menjadi orang yang tidak menghargai waktu.

Bertahun-tahun dengan kondisi ini membuat saya menjadi orang malas. Bahkan meragukan kemampuan diri saya untuk bisa berangkat pagi-pagi sekali atau tepat pukul enam pagi. Dengan banyak alasan tentunya. Yang paling sering adalah mencari pembenaran dengan berpikir bukan saya sendiri yang melakukan ini. Diakui, budaya di kantor kami memang masih seperti demikian. Yang rajin atau pun malas, gajinya tetap segitu-segitu juga.

Sampai suatu ketika, arus modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dimulai sejak tahun 2002 mulai menyentuh kantor saya. Akhir tahun 2003 sudah beredar pengumuman seleksi pegawai KPP Modern. Saya ikut seleksi tersebut. Tentunya dengan harap-harap cemas tentang masa depan dan bisa tidaknya saya lolos seleksi itu. Katanya kalau kantor sudah modern gaji pegawainya akan dilipatgandakan, “ini yang saya tunggu”, pikir saya.

Struktur organisasi kantor akan dirubah, “tidak apa-apa”, pikir saya lagi. Kode etik akan diterapkan, “saya siap”. Suap menyuap enggak akan ada lagi, “lahir batin saya senang sekali mendengar berita ini.” Dan yang pasti absen dengan finger print akan diterapkan, “waduh…ini yang berat.” Satu alasan saja sebenarnya saya ikut modernisasi ini. Saya ingin berubah. Satu pertanyaan setelahnya adalah, “saya siap berubah atau tidak yah ?” Mau tidak mau saya harus berubah.

Alhamdulillah, saya lolos seleksi tersebut. Jabatan saya telah berubah. Semula pelaksana, kini saya telah menjabat sebagai Account Representative (AR). Tugasnya melakukan pengawasan, memberikan konsultasi, dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak. Dulu Wajib Pajak harus menghubungi banyak meja kalau berurusan dengan kantor pajak, kini cukup dengan menghubungi AR-nya saja.

Efektif per November 2004 kantor saya sudah menjadi KPP Modern. Masalah absen tentunya diperketat. Sebagai sarana uji coba menunggu mesin finger print-nya tiba dan dipasang absen masih dengan cara mengisi kertas formulir absen, tapi langsung diambil oleh penanggung jawab absen tepat pukul setengah delapan pagi. Kemudian pada jam lima sore lembaran absen baru dikeluarkan lagi. Bila ada yang terlambat atau pulang cepat, siap-siap dipotong tunjangannya masing-masing 1,25%. Kalau membolos sehari, apapun kondisinya entah sakit atau benar-benar malas, kena potong 5%. Jumlah potongan yang amat besar bagi saya. Potongan yang menghilangkan kesempatan saya untuk membeli dua sampai delapan kotak susu buat anak-anak saya. Dan yang terpenting lagi, setiap keterlambatan akan membuat saya bertambah malas, tidak semangat melakukan apapun di kantor.

Oleh karena itu, kini ada yang berubah, apalagi setelah mesin zero tolerance-finger print- terpasang. Saya harus bangun sebelum shubuh, paling telat pada saat adzan berkumandang. Saya harus mempersiapkan segalanya sebelum jam enam pagi. Perjalanan yang ditempuh satu jam dengan naik motor harus dipersiapkan dengan matang sekali. Faktanya saya mampu melakukan semuanya hingga menyentuhkan jempol saya di mesin absen dengan sepenuh hati.
Sesungguhnya mesin itu tidak peduli dengan saya. Ia cuma mengenal jempol saya yang harus menempel padanya tepat waktu. Tidak peduli saya harus menyabung nyawa, salip sana salip sini, sedang sakit perut, anak sakit, jalanan macet, hujan lebat, ditilang polisi, nafas bengek mandi asap knalpot, telat sedetikpun tetap dihitungnya. Tapi dengan semua pengorbanan itu, pada akhirnya membuat saya berubah. Detik-detik yang berjalan menjadi menit yang sangat berharga bagi saya. Pada akhirnya saya memang mampu untuk berangkat dari rumah jam enam pagi. Tiba di kantor kurang dari jam setengah delapan. Sampai jam delapan saya sudah melakukan banyak hal, menyelesaikan pekerjaan kantor tentunya.

Modernisasi telah mengubah saya untuk menghargai waktu. Itu didukung mulai dari pejabat yang paling atas sampai pelaksana yang paling bawah. Semua tahu setiap keterlambatan satu detik pun ada risiko yang harus ditanggung. Tidak ada toleransi. Bahkan untuk lupa absen sekalipun.

Ah, modernisasi pajak bagi saya adalah suatu awal perubahan dalam memandang waktu.

Oleh Riza Almanfaluthi dalam Buku Berkah Modernisasi

PAJAK, MASIHKAH ANTI KORUPSI?


Kerja keras  institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bangkit meraih kembali kepercayaan publik mulai membuahkan hasil. Gegap gempita pemberitaan beberapa bulan terakhir  yang hampir pasti menyudutkan institusi plat merah tersebut ternyata tidak menghentikan langkah taktisnya untuk mendorong perbaikan. Ujian berat yang dialaminya tidak menjadikan reformasi birokrasi pajak terhenti di tengah jalan.
Mengawali Desember ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan memberikan nilai 8,18 kepada Ditjen Pajak, dengan skor tertinggi pada kategori promosi anti korupsi.  Hal itu tertuang dalam pengumuman KPK atas hasil Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) Tahun 2010 yang dilakukan KPK terhadap 183 unit dari 18 Kementerian/Lembaga dan 8 Pemerintah Daerah.
Mungkin tidak banyak pihak yang menyangka, dengan citranya yang belakangan terpuruk, institusi pajak diam-diam terus menata diri. Bukannya “kiamat” sebagaimana yang dipersangkakan sebagian orang. Ujian berat itu memang sempat membuatnya shock, namun tidak berlama-lama. Teten Masduki, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) yakin bahwa perubahan di institusi pajak belum selesai. Analoginya, dalam satu keluarga mungkin ada anggota yang nakal. Bila institusi besar bernama pajak terganggu oleh ulah oknum pegawainya, itu bukan akhir segalanya. Asalkan, masih ada komitmen bersama.
Memasuki tahap reformasi perpajakan, beberapa tahun terakhir, kepada seluruh jajaran institusi pajak telah disosialisasikan kode etik pegawai pajak. Isinya berupa sembilan kewajiban pegawai dan delapan larangan yang harus dihindari. Internalisasi nilai-nilai tersebut terus dilakukan dalam berbagai format secara berkesinambungan  hingga ke unit-unit kantornya di berbagai pelosok daerah.
Tidak heran, kini di berbagai kantor pelayanan pajak secara tegas tertampang tulisan besar berbunyi : “Segala urusan atau administrasi di kantor pajak tidak dipungut biaya apapun”. Bila masih ada praktik tidak terpuji, publik dapat mengadu langsung ke nomor-nomor atau alamat yang banyak dipublikasikan di media massa. Kontrol publik turut menentukan. Kecuali, bila malah berharap sebaliknya. Kondisi ini terasa sangat berbeda.
Dalam sebuah pelatihan di Jakarta, Direktur Utama Balai Pustaka Zaim Uchrowi menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah salahsatu lembaga pemerintahan atau insitusi negara yang memiliki komitmen terbaik dalam menerapkan profesionalitas.
Pengakuan publik memang lebih penting daripada  hasil survei.  Namun  hasil survey oleh lembaga sekelas KPK tidaklah pantas dipandang remeh. Hasil tersebut bukan untuk dibangga-banggakan apalagi  sampai membuat  jajaran yang memiliki semboyan “Cakti Buddhi Bhakti” ini menjadi lupa diri. Sebaliknya, harus dijadikan cambuk membangkitkan spirit bahwa reformasi pajak layak untuk diteruskan.
Tanggung Jawab Bersama
Terkait dengan pengakuan dari KPK terhadap promosi anti korupsi yang dihelat DJP terdapat beberapa catatan kritis yang perlu kita renungkan. Pertama, dalam suasana ujian reputasi yang kurang sedap,  harapan  untuk merebut kembali performa institusi pajak sebagai pelayan masyarakat yang bersih dari korupsi ternyata tetap terbuka lebar. Upaya baik itu tidak boleh dibonsai apalagi dimatikan. Semangat bangkit memperbaiki institusi terlalu mahal bila hanya digagalkan oleh sebuah kasus. Di manapun dan kapanpun tidak ada perubahan menuju kebaikan yang berjalan mulus tanpa ujian.
Kedua, untuk Ditjen Pajak yang lebih baik dan penerimaan pajak yang lebih optimal, perlu partisipasi aktif dari berbagai pihak. Tujuannya, untuk mengawal agar reformasi yang didengungkan tetap langgeng dan dipastikan berjalan sesuai harapan. Ingat, korupsi adalah urusan bangsa maka pencegahan dan pemberantasannya adalah urusan bersama pula. Bukan, tanggung jawab satu institusi tertentu saja. Sungguh sangat berat bila tanggung jawab itu ditimpakan pada institusi kecil saja.
Ketiga, secara adil harus diakui bahwa sebenarnya tidak sedikit aparat pajak yang reputasinya pantas dibanggakan. Para pejuang dan reformer pajak itu bertebaran dari Sabang sampai Merauke. Potret sebagian kecil diantaranya tergambar secara jelas dalam buku “Berkah Modernisasi Pajak”. Namun, seakan menjadi tabiat bangsa kita, umumnya lebih mudah mengingat dan tertarik untuk hal-hal yang negatif namun bombastis daripada kisah nyata sebaliknya.
Kita memaklumi bahwa memang tidak mudah orang bisa percaya bahwa aparat DJP tidak korup. Stereotif masyarakat kepada aparat pajak adalah korup dan hanya bisa mempersulit. Namun, bila dibuktikan dengan pelayanan yang prima didukung aspek transparansi maka tidak mustahil persepsi tersebut dapat segara berbalik. Hingga Oktober 2010, DJP telah menindak 585 pegawainya dengan  penegakan disiplin.
Kini telah cukup banyak mekanisme  untuk pengawasan  di institusi pajak. Selain SOP  (Standar Operating Prosedur)  yang terus disempurnakan, hadirnya Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya  Apatur  (KITSDA) cukup mempunyai “taring” dalam menindak aparatnya yang nakal. Belum lama ini telah dicanangkan pemberantasan korupsi melalui mekanisme  Whistle Blower'. Siapapun malah ditantang menyampaikan pengaduan bila menemukan indikasi pemerasan, ajakan korupsi dan sejenisnya.  Artinya, secara terbuka DJP masih terus berupaya kreatif untuk bersama melawan korupsi agar tidak menjadi budaya.

*)Kontributor Buku “Berkah Modernisasi Pajak 2009” Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
*Sebagaimana dimuat di kolom Opini Harian Radar Surabaya 11 Desember 2010*